Usai berorasi, massa DPP GARANSI membagi-bagikan statemen di depan Polda Sumatera Utara. Setelah itu, massa merengsek ke Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara di Jalan SM Raja Medan.
Di depan kantor BPPW Sumut, massa GARANSI kembali berorasi dikawal pihak kepolisian. Dalam orasinya, GARANSI memaparkan sejumlah kejanggalan proyek IPA di Bilah Hilir. “Hasil penelusuran tim kami di lapangan, lokasi proyek dialihkan dari lahan hibah PT HSJ ke lokasi tanah masyarakat yang berdampingan dengan tanah hibah yang ditetapkan semula. Informasi yang kami peroleh dari sumber yang terpercaya, pembelian lahan tersebut dilakukan oleh DPAM Tirtabina, tetapi pembayarannya dilakukan oleh asisten I Pemkab Labuhanbatu Jaid Harahap beserta notarisnya di Kantor Kepala Desa Bilah Hilir dengan harga 60 juta/rante. Anehnya, pemilik tanah tidak menerima sepotong surat apapun sebagaimana proses jual beli tanah pada umumnya. Kami menduga kuat Pemkab tidak membuat dokumen kajian peruntukan atas tanah maupun kajian apperesial atas pembelian lahan yang mendadak untuk kegiatan proyek tersebut,” jelas Sangkot.













