Sampai di rumah AKBP Achiruddin, katanya, Ia pun tidur bersama dengan Aditiya. Namun, Abang Aditiya memanggil mereka untuk keluar.
“Jam 2 gitu, abang Aditiya manggil, katanya ada yang nyariin,” ucapnya.
Sampai diluar, kata Nico, Ia mendengar kalau AKBP Achiruddin Hasibuan seperti melaga atau mengadu antara anaknya Aditiya dan Ken Admiral.
“Kalian emang mau main, kalau emang mau main. Yaudalah main lah kelen main,” ucap Nico mengangkat peristiwa itu.
Setelah perkalehian terjadi, Nico pun mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin menyuruhnya untuk mengambil senjata yang berada di bawah tempat tidur yang berada di kamarnya.
Nico juga melihat AKBP Achiruddin menghalangi salah satu saksi untuk melerai dugaan penganiayaan yang sedang terjadi.
“Bang Yo tolong bang Yo.Tapi, dihalangi (terdakwa). Berhenti, karena si Ken sudah bilang ampun,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan kesaksiannya majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.
Diketahui bahwa AKBP Achiruddin didakwa melanggar Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.












