“Namun pada prakteknya tidak semua tingkah laku dan tindakan anggota kami, khususnya yang ada di kota Medan terpantau setiap harinya, namun kami selalu memberikan arahan sebagai upaya pencegahan bagi anggota kami agar terhindar dari tindakan-tindakan yang bersinggungan dengan masalah hukum”, disampaikan Benny H Sihotang.
Benny pun menegaskan jikalau kader IPK yang melakukan kriminal atau dalam permasalahan hukum, pihaknya tidak akan melindungi anggota tersebut dan sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Apabila terjadi anggota kami bersinggungan dengan masalah hukum, berbuat kriminal dan lain-lain, kami tidak akan melindungi anggota tersebut dan sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, secara organisasi kami IPK sangat mendukung pihak kepolisian Republik Indonesia dalam semua proses penegakan hukum sebab negara kita adalah negara hukum maka menjadi kewajiban IPK untuk ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum”, ditekankan Benny.
Selanjutnya, terkait peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Prd DS dan penculikan serta penganiayaan yang dialami oleh Ketua Ranting IPK Kelurahan Sekip, Doli Manurung, IPK menegaskan untuk mengusut dan mengungkap tuntas peristiwa tersebut dari latar belakang terjadinya peristiwa perkelahian sampai mengusut OTK yang menculik dan menganiaya Doli Manurung.












