“Setelah mendengar keterangan klien dan istrinya yang baru kami terima kuasanya sekitar 2 mingguan, kami melihat bahwa hak-hak mereka sebagai terpidana terabaikan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum agar klien kami dapat menerima hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, atau pembebasan bersyarat,” katanya.
Namun, Dr. Sa’i menyoroti perlunya introspeksi lebih mendalam di kalangan kejaksaan di Indonesia agar tidak ada lagi keterlambatan dalam pelaksanaan putusan hukum. “Banyak terdakwa atau narapidana di Indonesia yang status hukumnya tidak jelas karena eksekusi yang tertunda. Padahal, pelaksanaan eksekusi tidak hanya memastikan keadilan tetapi juga memungkinkan mereka mendapatkan hak-haknya, seperti remisi atau pembebasan bersyarat,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dr. Sa’i memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk memastikan seluruh hak kliennya terpenuhi. “Langkah selanjutnya adalah memastikan klien kami mendapatkan remisi, termasuk yang seharusnya diterima pada Agustus lalu, serta melengkapi dokumen yang diperlukan agar semua hak-haknya terpenuhi,” imbuhnya.












