Tim Penasihat Hukum Cien Siong terdiri dari Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Anggi Puspita Sari Nasution, S.H., dan Azmi Azhar Saragih, S.H. Mereka adalah advokat dan konsultan hukum yang berkantor di Jln. Timor No. 179, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang cepat dan tepat, tidak hanya demi keadilan, tetapi juga dalam menghormati hak-hak terpidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.












