Berita UtamaHukum

Kejatisu Dapat Hibah Rp. 96 Miliar di Tengah Utang Rp. 1,5 Triliun, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

124
×

Kejatisu Dapat Hibah Rp. 96 Miliar di Tengah Utang Rp. 1,5 Triliun, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (pelitaharian.id/istimewa)
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (pelitaharian.id/istimewa)

Selain itu, Elfanda mendorong agar Presiden Prabowo dan Menteri Dalam Negeri meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. “Penting untuk memastikan keputusan-keputusan anggaran tidak hanya transparan, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Pengamat tersebut juga meminta Kejatisu dan Pemprovsu untuk menjelaskan dasar keputusan untuk memberikan hibah di tengah kondisi keuangan yang sulit. Langkah ini, kata Elfanda, sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Presiden harus memastikan bahwa Kejatisu dan Pemprovsu mengutamakan transparansi dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Ini akan membantu masyarakat memahami keputusan yang diambil,” tambahnya.

Elfanda menegaskan bahwa prioritas harus diberikan kepada penyelesaian utang dan efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden nomor satu yang mengutamakan efisiensi anggaran. Hal ini akan menjaga stabilitas keuangan daerah dan mencegah gangguan pada pembangunan bidang lainnya, seperti pendidikan dan infrastruktur.

“Pemerintah harus memastikan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka tindakan hukum harus segera diambil,” ujar Elfanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *