Berita UtamaHukum

Kejatisu Dapat Hibah Rp. 96 Miliar di Tengah Utang Rp. 1,5 Triliun, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

124
×

Kejatisu Dapat Hibah Rp. 96 Miliar di Tengah Utang Rp. 1,5 Triliun, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (pelitaharian.id/istimewa)
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (pelitaharian.id/istimewa)

Terakhir, Elfanda berharap agar Kejaksaan dan Pemprov Sumut bisa lebih selektif dalam pengelolaan dana hibah dan memastikan manfaat yang jelas bagi masyarakat. “Berdasarkan kondisi keuangan daerah yang terbelit utang, hibah sebesar Rp. 96 miliar sebaiknya ditinjau kembali dan tidak mengorbankan pembangunan yang lebih mendesak,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *