Berita Utama

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

17
×

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H: Tujuan Hukum Mencari Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai

Kuasa hukum pelapor Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (kemeja kotak-kotak, posisi tengah) bersama para pihak saat mengikuti proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice di Polda Sumatera Utara. (pelitaharian.id/Foto: Ist). Medan, 18 Juni 2026.

Ia mengatakan, sejak awal pihak terlapor sebenarnya telah menunjukkan sikap kooperatif. Namun setelah Somasi I dan Somasi II dilayangkan, menurutnya belum terdapat kepastian penyelesaian sehingga kliennya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara.

“Dari awal sebenarnya terlapor sudah kooperatif. Namun setelah Somasi I dan Somasi II belum ada kepastian, sehingga klien kami akhirnya membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara,” katanya.

Meski demikian, dirinya mengaku sejak awal meyakini bahwa perkara tersebut pada akhirnya akan berujung pada penyelesaian melalui Restorative Justice.

“Kami selaku kuasa hukum dari EJ berkeyakinan bahwa pengaduan klien kami tersebut akan berakhir dengan Restorative Justice, karena tujuan hukum itu adalah guna mencari keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Advokat yang merupakan alumni Program Sarjana Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Magister Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), serta Doktor Universitas Prima Indonesia (UNPRI) itu mengaku selama ini menganut pemikiran Hukum Progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan