Berita Utama

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

17
×

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H: Tujuan Hukum Mencari Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai

Kuasa hukum pelapor Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (kemeja kotak-kotak, posisi tengah) bersama para pihak saat mengikuti proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice di Polda Sumatera Utara. (pelitaharian.id/Foto: Ist). Medan, 18 Juni 2026.

Menurutnya, aliran hukum tersebut memandang hukum bukan sebagai alat yang kaku, melainkan sarana yang dinamis untuk melayani manusia dengan mengutamakan keadilan substantif serta tidak terikat secara mutlak pada teks formal peraturan perundang-undangan.

“Hukum progresif memandang hukum bukan sebagai alat yang kaku, tetapi sebagai sarana yang dinamis untuk melayani manusia dengan mengutamakan keadilan substantif,” katanya.

Dr. M. Sa’i Rangkuti juga menuturkan bahwa selama kurang lebih 20 tahun berkiprah sebagai advokat, dirinya selalu mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan apabila masih memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.

Dalam perjalanan kariernya, ia mengaku pernah menerima amanah sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta tergabung dalam Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara.

Menurutnya, berbagai amanah tersebut semakin memperkuat komitmennya untuk terus mensosialisasikan konsep Restorative Justice di Sumatera Utara.

“Itu semua adalah amanah dan harus mampu kita jalani dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan