Berita Utama

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

17
×

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H: Tujuan Hukum Mencari Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai

Kuasa hukum pelapor Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (kemeja kotak-kotak, posisi tengah) bersama para pihak saat mengikuti proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice di Polda Sumatera Utara. (pelitaharian.id/Foto: Ist). Medan, 18 Juni 2026.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara kini telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, penyelesaian konflik, dan pemulihan hubungan para pihak.

Dr. M. Sa’i Rangkuti menambahkan bahwa Surat Perdamaian Restorative Justice tersebut telah ditandatangani oleh kliennya, EJ selaku pelapor, dan Direktur Utama PT LBH selaku terlapor. Kesepakatan damai itu juga diketahui oleh kuasa hukum terlapor serta para saksi yang hadir dalam proses perdamaian. Penandatanganan surat perdamaian tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026, sebagai bentuk komitmen para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan