Masih terkait perkara yang dilaporkan kliennya, Dr. M. Sa’i Rangkuti mengaku selalu memberikan nasihat hukum kepada EJ bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian suatu sengketa.
Ia menjelaskan, prinsip Ultimum Remedium dalam hukum menyatakan bahwa hukum pidana merupakan upaya atau senjata terakhir dalam penegakan hukum. Karena itu, penyelesaian masalah sebaiknya terlebih dahulu mengedepankan mekanisme nonpidana seperti mediasi, gugatan perdata, ganti rugi maupun sanksi administratif.
“Kami selalu memberikan advice hukum kepada klien kami bahwa upaya pidana adalah upaya terakhir. Penyelesaian masalah harus mendahulukan cara lain yang bersifat nonpidana, seperti mediasi, gugatan hukum perdata, ganti rugi maupun sanksi administratif sebelum melakukan langkah hukum pidana,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dr. M. Sa’i Rangkuti turut menyampaikan apresiasi kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit 4 Subdit Harda (Harta dan Benda) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
“Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH juga mengucapkan banyak terima kasih kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit 4 Subdit Harda (Harta dan Benda) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah memberikan ruang dan tempat bagi pelapor klien kami EJ dan terlapor Direktur Utama PT LBH, sehingga terlaksana Restorative Justice ini,” tutupnya.












