Scroll untuk baca artikel
HeadlineKriminal

Ngaku Anggota Polri, Polisi Gadungan Diboyong ke Polsek Delitua

17
×

Ngaku Anggota Polri, Polisi Gadungan Diboyong ke Polsek Delitua

Sebarkan artikel ini
Polisi Gadungan.
Polisi Gadungan. (Foto: Ist).

Medan, pelitaharian.id – Personil Pos Pam Polsek Delitua Polrestabes Medan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polri (Polisi Gadungan) di Darma Ponsel Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (03/5/2022) Sekira Pukul 09.00 WIB.

Polisi Gadungan tersebut berinisial Darwin Antonius Sibarani (37) Warga Jalan Bunga Rampai IV Perumahan River Valley Residence Blok 53/ 29 Desa Jati Kesuma Kecamatan Pancur Batu.

Berawal dari personil Pos Pam Simpang Pos melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang menginstal Ponsel dan langsung memanggil laki-laki yang dicurigai tersebut.

Setelah di interogasi laki-laki mengaku bukan anggota Polri. Selanjutnya laki-laki dan Barang bukti diamankan ke Komando untuk diserahkan dipenyidik.

Barang Bukti yang diamankan personil yakni
a. 15(Lima Belas) Lembar STNK Sepeda Motor
b. 5 (Lima) Lembar Sim C.
c. 3 (Tiga) Buah KTP
d. 1 ( satu ) buah BPKB
e. 1 ( satu ) buah Borgol
f. 1 ( satu ) buah tongkat T
g. 1 ( satu ) buah Rompi
h. 1 ( satu ) buah Baju Polisi
i. 1 ( satu ) buah Tas Warna coklat
j. 1 ( satu ) buah helm
k. 1 ( satu ) buah ransel warna hitam
l. ( satu ) buah HT
m. 1 ( satu ) unit sepeda motor Merek Lexy BK 7349 AFE warna hitam
An. 4 ( empat ) buah HP Android
n. 1 ( satu ) buah HP Merek Nokia
o. 1 ( satu ) buah masker TNI/POLRI
p. 2 ( dua ) buah plat BK 5708 AIE

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan polisi gadungan tersebut.

Penangkapan ini langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, dari hasil interogasi personil bahwa Polisi Gadungan tersebut dalam pengakuannya sebagai Banpol di Pos Sukaramai Kecamatan Medan Area.

Saat ini Polisi Gadungan tersebut diamankan ke Mapolsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ujar Kompol Dedy Dharma SH.

Penulis: Abdul Meliala
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *