“Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu bal diduga ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam dan plastik putih.
Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan pelaku saat melintas di Jalinsum Batunadua.
Selain mengamankan narkotika jenis ganja, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor serta dua lembar plastik asoy yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan pengakuan awal saat pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan harga Rp1,9 juta.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk jalur-jalur yang dinilai rawan digunakan sebagai lintasan distribusi.













