Uncategorized

Parsaulian Tambunan: Pansus Kehutanan DPRD SU Komit Tuntaskan Tumpang Tindih Kawasan Hutan di Sumut

11
×

Parsaulian Tambunan: Pansus Kehutanan DPRD SU Komit Tuntaskan Tumpang Tindih Kawasan Hutan di Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kehutanan DPRD Sumut Parsaulian Tambunan minta Pimpinan Dewan memperpanjang masa kerja pansus dan tetap komit menuntaskan persoalan tumpang tindih kawasan hutan di Simatera Utara.  

“Kita sudah minta agar masa kerja pansus kehitanan diperpanjang dan semua pihak, termasuk Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementrian Linkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk bersinergis menuntaskan tumpang tindih kawasan dan pengelolaan hutan  di Sumut,” ujar Parsaulian Tambunan kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021) di Sibolangit saat mengikuti raker DPRD Sumut.  

Dia menyebutkan, masalah tapal batas dan pengelolaan hutan di Sumut hingga kini masih tumpang tindih, sehingga sangat merugikan  pemerintah dan masyarakat yang bermukim di kawasan berdekatan. “Hingga kini masalah tapal batas hutan di Sumut belum terselesaikan dengan baik. Misalnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1 dengan KPH yang lain dan hutan lindung atau Negara, dengan hutan sosial atau hutan areal penggunaan lain (APL)  dan tapal batas hutan register,” ujarnya.  

Anggota dewan dari Fraksi NasDem ini mengakui, kinerja Pansus Kehutanan yang hingga kini belum optimal akibat tidak konsisten dan seriusnya pemerintah dan stakeholder terkait, untuk menuntaskan persoalan kehutanan di Sumut. “Sejauh ini, Pansus hanya melihat perusahaan korporasi  yang bersinggungan dengan perusahaan perkebunan yakni antara  PT SSL dan SRL yang tapal batasnya tumpang tindih izinya dengan PTPN II  dan masyarakat terkait hutan APL,” katanya.  

Karena itu, Pansus minta  Dinas Kehutanan dan jajarannya di kabupaten/kota dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementrian Kehutanan untuk menyelesaikan dan menuntaskan tapal batas tersebut agar tidak disalahgunakan pihak lain atau korporasi.   

Dia menyebutkan kasus Toba Pulp Lestari  (TPL) di Tapanuli, hingga ini belum diketahui mana  konsesi mereka dan hutan adat. Kemudian mana yang hutan observasi terkait kawsan danau toba. Selanjutnya. status dan eksistensi PT Guri di Nias dan Dairi Sidikalang, kawasan PTPN II di Langkat yang sebagian masuk kawasan hutan lindung.  

“Juga ada register 18 yang sudah berlangsung 30 tahuin namun belum berkesudahan, dengan jumlah luas 10.000 hektar. Di sini ada  perusahaanm koperasi dan perorangan, tapi korporasi yang dalam praktiknya juga melibatkan masyarakat,” katanya.  

Karenanya, dia minta keseriusan Pemprovsu melalui Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk bersinergis dengan Pansus kehutanan DPRD Sumut agar masalah tersebut di atas dapat diselesaikan. “Jika dibiarkan, kita khawatir masyarakat jadi sapi perahan oknum maupun korperasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *