Hukum

Pemberhentian Digugat Perdata ke PN Medan, Mantan Ketua Primkopol Sat Brimob Polda Sumut Ditahan Kejari Medan

×

Pemberhentian Digugat Perdata ke PN Medan, Mantan Ketua Primkopol Sat Brimob Polda Sumut Ditahan Kejari Medan

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: AKP Hafis Paesal, Kamis (13/7/2023). (Foto: ist).

“Pelapor AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua Primkopol Sat Brimob Polda Sumut selaku pelapor, lembaga koperasinya masih dalam gugatan atas pemberhentian AKP Hafis Paesal,” pungkasnya.

Pantauan wartawan, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, AKP Hafis Paesal digiring Jaksa ke mobil untuk dibawa ke Rutan I Medan. Tak ada kata yang diucapkan perwira Polri ini saat jalan menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *