Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari AS, sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial AAS (35) yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran oleh tim opsnal.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AAS beserta barang bukti tambahan yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan demikian, total empat orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini.
Dari tangan AS, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu bal plastik klip kosong, dua sendok sabu berbahan pipet plastik, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp260.000.
Sementara dari AAS, ditemukan empat paket sabu dengan berat brutto mencapai 9,89 gram dan satu unit ponsel. Adapun AH diketahui hanya memiliki satu unit ponsel dan uang tunai Rp50.000 saat diamankan.
Pihak kepolisian melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan bahwa seluruh tersangka kini telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya tim opsnal membawa seluruh tersangka ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Bripka Ginda K. Pohan.












