Berita Utama

Perdamaian Terjadi di Awal, Namun Laporan Polisi Tetap Muncul: Sherly Ungkap Fakta di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

×

Perdamaian Terjadi di Awal, Namun Laporan Polisi Tetap Muncul: Sherly Ungkap Fakta di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Sherly menyebut konflik keluarga sempat diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan ada momen makan bersama. Namun, beberapa hari kemudian laporan polisi justru dibuat dan memicu proses hukum berlanjut.

Suasana sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, saat majelis hakim mendalami keterangan terkait dugaan perdamaian keluarga yang disebut sempat terjadi sebelum munculnya laporan polisi. Kamis (18/6/2026). (pelitaharian.id/ist)

“Kalau saya pulang ke rumah orang tua, biasanya pamannya Roland datang dan mendamaikan kami,” ujar Sherly di persidangan.

Sherly menyebut sosok yang sering berperan sebagai penengah dalam konflik rumah tangganya adalah Akiet, yang disebut sebagai paman R.

Menurut pengakuannya, pola penyelesaian seperti itu sudah beberapa kali terjadi sebelumnya.

Disebut Sempat Makan Bersama

Dalam persidangan, Sherly mengungkapkan bahwa setelah keributan pada 5 April 2024, suasana yang semula memanas berangsur membaik.

Bahkan, menurut keterangannya, kedua keluarga sempat berkumpul bersama.

“Kami sempat diajak makan bersama,” kata Sherly menjawab pertanyaan majelis hakim.

Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena menunjukkan adanya upaya rekonsiliasi setelah peristiwa yang dipersoalkan.

Sherly juga menyatakan bahwa dirinya memperoleh izin untuk pulang bersama anak-anaknya setelah situasi dianggap telah mereda.

Menurut pengakuannya, tidak ada lagi perselisihan yang berlangsung pada hari itu setelah proses perdamaian dilakukan.

Janji Tidak Membawa Persoalan ke Ranah Hukum

Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum, Sherly kembali menjelaskan suasana perdamaian yang menurutnya terjadi setelah insiden tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan