Berita Utama

Perdamaian Terjadi di Awal, Namun Laporan Polisi Tetap Muncul: Sherly Ungkap Fakta di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

×

Perdamaian Terjadi di Awal, Namun Laporan Polisi Tetap Muncul: Sherly Ungkap Fakta di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Sherly menyebut konflik keluarga sempat diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan ada momen makan bersama. Namun, beberapa hari kemudian laporan polisi justru dibuat dan memicu proses hukum berlanjut.

Suasana sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, saat majelis hakim mendalami keterangan terkait dugaan perdamaian keluarga yang disebut sempat terjadi sebelum munculnya laporan polisi. Kamis (18/6/2026). (pelitaharian.id/ist)

Saksi juga menyebut perdamaian terjadi setelah orang tua keluarga datang dan para pihak disebut sempat makan bersama usai persoalan tersebut.

Ketika ditanya pandangannya mengenai perkara itu, Yanti menyatakan persoalan sebenarnya telah selesai. Namun, saat ditanya mengapa kasus tetap berlanjut, ia menjawab singkat bahwa perkara tersebut tetap diteruskan oleh pihak tertentu.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan, di tengah proses hukum perkara dugaan KDRT yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum memasuki tahap putusan.

Begitu juga dengan kesaksian dari ayah korban maupun erwin henderson bahwa peristiwa tersebut sudah berdamai namun mereka yakni R dan LK memperkarakan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan