Berita Utama

Perdamaian Terjadi di Awal, Namun Laporan Polisi Tetap Muncul: Sherly Ungkap Fakta di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

×

Perdamaian Terjadi di Awal, Namun Laporan Polisi Tetap Muncul: Sherly Ungkap Fakta di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Sherly menyebut konflik keluarga sempat diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan ada momen makan bersama. Namun, beberapa hari kemudian laporan polisi justru dibuat dan memicu proses hukum berlanjut.

Suasana sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, saat majelis hakim mendalami keterangan terkait dugaan perdamaian keluarga yang disebut sempat terjadi sebelum munculnya laporan polisi. Kamis (18/6/2026). (pelitaharian.id/ist)

Hakim juga mendalami alasan mengapa perkara tetap berlanjut ke jalur hukum apabila sebelumnya memang telah terjadi perdamaian di antara para pihak.

Keterangan Sherly tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini sedang diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Seluruh pernyataan yang disampaikan terdakwa masih merupakan bagian dari keterangan di muka sidang yang akan dinilai bersama alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saksi Yanti Sebut Perdamaian Telah Terjadi Namun Kasus Tetap Berlanjut

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Yanti menyebut perdamaian telah terjadi pada hari yang sama setelah insiden yang dipersoalkan. Menurutnya, para pihak bahkan telah saling memaafkan dan berkumpul bersama keluarga.

“Sudah berdamai,” ujar Yanti saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/6/2026).

Sumpah Pemuda Pemko Medan