Berita Utama

Perdamaian Terjadi di Awal, Namun Laporan Polisi Tetap Muncul: Sherly Ungkap Fakta di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

×

Perdamaian Terjadi di Awal, Namun Laporan Polisi Tetap Muncul: Sherly Ungkap Fakta di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Sherly menyebut konflik keluarga sempat diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan ada momen makan bersama. Namun, beberapa hari kemudian laporan polisi justru dibuat dan memicu proses hukum berlanjut.

Suasana sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, saat majelis hakim mendalami keterangan terkait dugaan perdamaian keluarga yang disebut sempat terjadi sebelum munculnya laporan polisi. Kamis (18/6/2026). (pelitaharian.id/ist)

Menurut keterangannya, laporan tersebut justru menjadi awal munculnya berbagai proses hukum lanjutan yang melibatkan sejumlah pihak.

Berujung Lapor-Melapor

Sherly menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya laporan terhadap kakaknya, dirinya kemudian membuat laporan dugaan KDRT terhadap mantan suaminya ke Polda Sumatera Utara.

Ia menyebut laporan tersebut dibuat sebagai respons atas peristiwa yang menurut pengakuannya dialami pada 4 dan 5 April 2024.

Namun dalam persidangan, Sherly mengungkapkan bahwa laporan KDRT tersebut tidak berlanjut hingga proses peradilan.

Saat ditanya majelis hakim, ia menyatakan perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain laporan yang dibuatnya, Sherly juga menyebut adanya laporan lain yang diajukan oleh pihak keluarga terkait dugaan penganiayaan.

Menurut keterangannya, beberapa laporan tersebut hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Majelis Hakim Dalami Kronologi Perdamaian

Selama persidangan, majelis hakim beberapa kali menanyakan secara rinci kapan perdamaian terjadi, siapa saja yang hadir, serta bagaimana proses kesepakatan tersebut berlangsung.

Sumpah Pemuda Pemko Medan