MEDAN, pelitaharian.id – Penetapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir (DT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat mendapat tanggapan dari kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H.
Sa’i menyatakan pihaknya menghormati tahapan penanganan perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Ia juga meminta proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan proses hukum yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Pernyataan itu disampaikan Sa’i ketika dimintai tanggapan mengenai perkembangan laporan polisi Nomor LP/B/449/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023 yang dilaporkan PT Rapy Ray Putratama.
Hormati Proses Penyidikan
Menurut Sa’i, posisi pihaknya dalam perkara tersebut adalah mendampingi kepentingan hukum PT Rapy Ray Putratama, sementara kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Yang paling penting adalah seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kami juga tetap menghormati hak-hak hukum saudara DT yang masih melekat atas dirinya asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)” katanya.
Dalam perkara tersebut, objek tanah yang berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, turut menjadi bagian dari materi yang ditangani penyidik.
Berdasarkan uraian dalam perkara, dugaan permasalahan berkaitan dengan surat dan keterangan yang disebut memiliki konsekuensi terhadap kepentingan hukum PT Rapy Ray Putratama. Polda Sumatera Utara sebelumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat yang ditujukan kepada sejumlah perbankan serta Kantor Pertanahan.
PT Rapy Ray Klaim Kerugian Rp5 Miliar
Dari sisi perusahaan yang didampinginya, Sa’i menyebut PT Rapy Ray Putratama mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp5 miliar.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terhadap perkara sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji melalui proses hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarlah penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, kemudian seluruh fakta diuji sesuai mekanisme hukum. Posisi kami adalah mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama sebagai pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Sa’i juga menyebut pihak yang tidak menerima penetapan status tersangka memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Salah satunya melalui praperadilan, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia turut menyebut kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, dengan penerapannya tetap bergantung pada ketentuan serta kondisi perkara.
Pendampingan Hukum Berlangsung hingga Kini
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., tercatat sebagai kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama dalam perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.
Sejak mulai memberikan pendampingan hukum kepada PT Rapi Ray Putratama hingga saat ini, Sa’i menjalankan peran dalam mendampingi kepentingan hukum perusahaan, termasuk memberikan tanggapan atas perkembangan penanganan laporan serta status hukum Dhody Thahir.
Dalam pendampingannya, Sa’i menyatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan pada April 2023. Setelah melewati tahapan penanganan perkara, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Dhody Thahir tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berharap Ada Kepastian Hukum
PT Rapy Ray Putratama, melalui kuasa hukumnya, berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dengan objek yang menjadi bagian dari perkara.
Sa’i mengatakan proses tersebut perlu dilakukan secara objektif dengan mendasarkan setiap tahapan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan objektif, sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami. Kami sekali lagi memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menangani laporan ini,” Ungkap Sa’i yang menganut Aliran Hukum Progresif Ini.
Selanjutnya, pihak PT Rapy Ray Putratama menyatakan menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik Polda Sumatera Utara dan tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berlangsung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perkara tersebut, Dhody Thahir belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis, termasuk terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
Upaya konfirmasi kepada Dhody Thahir dilakukan pada 17 September 2026, namun belum memperoleh respons dari yang bersangkutan.













