“Terkait permasalahan, kita akan memberitahukan surat bahwasannya terkait permasalahan mediasi klien kita tidak bisa hadir terkait undangan mediasi tersebut dan merasa keberatan atas undangan mediasi yang dikirimkan surat melalui PPA kepada klien kami, yang merupakan suami dari klien kami sendiri, atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Polrestabes Medan dengan Nomor: L/B/1099/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN”, dikatakan Khomaini.
Dr Khomaini, SE., SH., MH menjelaskan adapun keberatan atas mediasi tersebut, dikarenakan Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta baru mengirimkan panggilan sebagai saksi bersamaan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada klien kami (Sdri. Sherly) pada Tanggal 18 Mei 2024, padahal peningkatan status pemeriksaan menjadi Penyidikan sudah terjadi pada Tanggal 23 April 2024, yang tentunya hal ini juga tidak sesuai dengan aturan hukum yang syaratkan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang Penanganan Penyidikan Tindak Pidana, yang menjelaskan SPDP tersebut harus sudah disampaikan pada Pelapor, Terlapor atau Korban paling lambat 7 hari. Akan tetapi klien kami baru menerima SPDP tersebut pada Tanggal 18 Mei 2024.













