Khomaini mengatakan karena terkesan memihak dan tidak transparan makanya meminta agar laporan polisi nomor 1099 tersebut tertanggal 17 April 2024 atas nama terlapor Sherly dan pelapor atas nama Roland pemeriksaan penanganan perkara nya agar dapat ditarik ke Polda Sumut.
“Yang ketiga, kami sampaikan bahwa berdasarkan hal tersebut terkesan memihak dan tidak transparan. Yang ketiga kami sampaikan bahwa berdasarkan hal tersebut klien kami meminta agar laporan polisi nomor 1099 tersebut tertanggal 17 April 2024 atas nama terlapor Sherly dan pelapor atas nama Roland pemeriksaan penanganan perkara nya agar dapat ditarik ke Polda Sumut”, inginmya.
Khomaini juga menginfokan bahwa Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta memeriksa hasil Visum Et Repertum adalah bekas luka dan bukanlah luka baru yang seharusnya adalah luka yang diperoleh pada saat peristiwa terjadi pada Tanggal 05 April 2024. Dan VER inilah yang dijadikan dasar Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes untuk menerima laporan dan meningkatkan status pemeriksaan perkara dari penyelidikan menjadi Penyidikan.
“Kemudian yang keempat bahwa dari gelar perkara tersebut ditemui beberapa hal yang tidak procedural dan tidak sesuai dengan standar penanganan penyidikan tindak pidana berdasarkan KUHAP dan juga bukanlah luka baru, yang seharusnya adalah luka yang diperoleh pada saat peristiwa kejadian pada tanggal 5 April 2024. Dan visum ad repertum ini sebagai dasar dijadikan penyidik untuk menerima laporan dan meningkatkan status pemeriksaan perkara dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan”, dijelaskannya.













