Khomaini menambahkan bahwa Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta, tidak pernah memeriksa Dokter yang mengeluarkan hasil VER.
“Penyidikan kemudian yang kedua, penyidik unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan atas nama Sinta tidak pernah memeriksa dokter yang menangani atau dokter yang mengeluarkan hasil visum Et Repertum tersebut”, dikabarkannya.
Khomaini mengutarakan bahwa Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta, dalam proses penyelidikan belum pernah mengundang Terlapor untuk di ambil keterangannya.
“Kemudian ketiga penyidik unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan atas nama Sinta
dalam proses penyidikan belum pernah mengundang terlapor untuk diambil keterangannya artinya klien kami belum pernah diundang sama sekali sebagai kapasitasnya sebagai terlapor untuk diperiksa atau diminta keterangannya”, paparnya.
Selanjutnya, Khomaini menjelaskan bahwa Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta baru mengirimkan panggilan sebagai saksi bersamaan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada klien kami (Sdri. Sherly) pada Tanggal 18 Mei 2024, padahal peningkatan status pemeriksaan menjadi Penyidikan sudah terjadi pada Tanggal 23 April 2024, yang tentunya hal ini juga tidak sesuai dengan aturan hukum yang syaratkan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang Penanganan Penyidikan Tindak Pidana, yang menjelaskan SPDP tersebut harus sudah disampaikan pada Pelapor, Terlapor atau Korban paling lambat 7 hari. Akan tetapi klien kami baru menerima SPDP tersebut pada Tanggal 18 Mei 2024.













