“Kemudian penyidik unit PPA, Satreskrim Polrestabes Medan atas nama Sinta baru mengeluarkan surat sebagai saksi Bersamaan dengan SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan itu tertanggal 18 Mei 2024, Dimana idealnya peningkatan status pemeriksaan menjadi penyidikan dari tahap lidik menjadi lidik itu adalah pada tanggal 23 April 2024 Yang tentunya tidak sesuai dengan perkab nomor 6 tahun 2019 tentang penanganan penyidikan tindak pidana Yang menjelaskan bahwa harus sudah disampaikan pada pelapor atau terlapor atau korban paling lambat 7 hari Akan tetapi klien kami baru menerima SPDP tersebut kemarin, terpanggal 18 Mei 2024”, dikatakannya.
Sampai berita ini ditayangkan, Penyidik unit PPA, Satreskrim Polrestabes Medan atas nama Sinta belum merespon konfirmasi wartawan terkait mediasi tersebut.













