Berita Utama

Proses Hukum Dianggap Tidak Prosedural, Sherly Melalui Kuasa Hukum Tolak Mediasi yang Akan Digelar Polrestabes Medan

×

Proses Hukum Dianggap Tidak Prosedural, Sherly Melalui Kuasa Hukum Tolak Mediasi yang Akan Digelar Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sherly, Dr Khomaini, S.E., S.H., M.H bersama Sindroigolo Wau, S.H saat temu pers usai melayangkan surat ke Polrestabes Medan, Jumat (19/07/2024). (pelitaharian.id/Aris).
Kuasa Hukum Sherly, Dr Khomaini, S.E., S.H., M.H bersama Sindroigolo Wau, S.H saat temu pers usai melayangkan surat ke Polrestabes Medan, Jumat (19/07/2024). (pelitaharian.id/Aris).

“Kemudian penyidik unit PPA, Satreskrim Polrestabes Medan atas nama Sinta baru mengeluarkan surat sebagai saksi Bersamaan dengan SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan itu tertanggal 18 Mei 2024, Dimana idealnya peningkatan status pemeriksaan menjadi penyidikan dari tahap lidik menjadi lidik itu adalah pada tanggal 23 April 2024 Yang tentunya tidak sesuai dengan perkab nomor 6 tahun 2019 tentang penanganan penyidikan tindak pidana Yang menjelaskan bahwa harus sudah disampaikan pada pelapor atau terlapor atau korban paling lambat 7 hari Akan tetapi klien kami baru menerima SPDP tersebut kemarin, terpanggal 18 Mei 2024”, dikatakannya.

Sampai berita ini ditayangkan, Penyidik unit PPA, Satreskrim Polrestabes Medan atas nama Sinta belum merespon konfirmasi wartawan terkait mediasi tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *