“Nah, saat ini laporan tersebut diperiksa oleh penyidik PPA saat klasifikasi Polrestabes Medan, Nah saat ini laporan tersebut Diperiksa oleh penyidik PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan Dalam status penyidikan Berdasarkan surat perintah penyidikan Atau SPDP Nomor sidik/2018/2024 tanggal 23 April 2024 Artinya klien kami sudah Naik kepada tingkat penyidikan”, diutarakannya.
Selanjutnya, Khomaini menambahkan bahwa klien kami telah mengajukan dumas ke Bag. Wassidik Krimum Polda Sumut untuk menarik penanganan dan pemeriksaan Laporan Polisi Nomor: L/B/1099/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 17 April 2024 An. Terlapor Sdri. Sherly dan Pelapor An. Sdr Roland ke Polda Sumut, dan dumas tersebut belum mendapatkan hasil keputusan tertulis dari Bapak Dirreskrimum Polda Sumut, Dumas ke Polda Sumut atas ketidakpercayaannya pada kinerja Penyidik PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta yang diduga Memihak pada Pelapor (Sdr. Roland) serta tidak transparan.
“Nah yang kedua Bahwa tanggal 2 Juli 2024 Klien kami saudari Sherly, telah mengajukan pengaduan masyarakat atau DUMAS terkait penanganan pemeriksaan laporan polisi nomor 1099 tersebut dan ke bagian Wasidik Krimum Polda Sumut dan ditanggapi dengan lakon gelar khusus. Jadi, setelah dilakon gelar khusus di Polda Sumut tanggal 15 Juli 2024, dengan yang terjadi atau menjadi dasar permintaan klien kami hingga mengajukan permohonan tersebut adalah karena klien kami merasa bahwa penyidik unit PPA atau Perempuan dan Pemberdayaan Anak Polrestabis Kota Medan Satreskrim Polrestabis dalam pemeriksaan penanganan perkara nomor 1099 tersebut terkesan memihak dan tidak transparan”, ungkapnya.













