Selanjutnya, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A, Azhari Siregar, menyerahkan berkas penetapan eksekusi kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH.
Usai penyerahan berkas kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., situasi tetap ricuh. Massa kelompok tani terlihat tidak terima atas keputusan tersebut. Ketika ditanyakan kepada Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi, mengenai penangkapan beberapa anggota massa, ia memberikan jawaban yang terkesan mengelak.
“Siapa yang menangkap, nanti tanya sama Kabag OPS Polresta Deli Serdang,” ujar Kapolsek singkat sambil menjauh dari wawancara.
Di hadapan ratusan massa dan juru sita, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menjelaskan bahwa eksekusi konsinyasi telah berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa objek tanah yang dieksekusi masih dalam proses sengketa hukum.













