Berita UtamaHukum

Ricuh Eksekusi Lahan 59,8 Hektar: Massa Ditarik Paksa, Polisi dan Massa Terlibat Saling Dorong, Kuasa Hukum Dr. Sa’i Turun Bela Hak Klien

75
×

Ricuh Eksekusi Lahan 59,8 Hektar: Massa Ditarik Paksa, Polisi dan Massa Terlibat Saling Dorong, Kuasa Hukum Dr. Sa’i Turun Bela Hak Klien

Sebarkan artikel ini
Suasana saat ricuh antara massa dan polisi pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (pelitaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

Selanjutnya, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A, Azhari Siregar, menyerahkan berkas penetapan eksekusi kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH.

Usai penyerahan berkas kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., situasi tetap ricuh. Massa kelompok tani terlihat tidak terima atas keputusan tersebut. Ketika ditanyakan kepada Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi, mengenai penangkapan beberapa anggota massa, ia memberikan jawaban yang terkesan mengelak.

“Siapa yang menangkap, nanti tanya sama Kabag OPS Polresta Deli Serdang,” ujar Kapolsek singkat sambil menjauh dari wawancara.

Di hadapan ratusan massa dan juru sita, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menjelaskan bahwa eksekusi konsinyasi telah berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa objek tanah yang dieksekusi masih dalam proses sengketa hukum.

Wawancara Kuasa hukum Kelompok Tani Dr M Sa’i Rangkuti, SH., MH pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (pelitaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *