Deli Serdang, pelitaharian.id – suasana memanas di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). Ratusan massa kelompok tani menghadang eksekusi lahan seluas 59,8 hektar yang terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU.
Massa Kelompok Tani juga yang terdiri dari puluhan ibu-ibu dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan diantaranya :
1. Ketua pengadilan negeri Lubuk pakam bantulah kami jangan berpihak kepada orang yang berduit dan menindas rakyat kecil dan lemah kami minta kepada bapak ketua pengadilan negeri Lubuk Pakam agar berdiri tegak lurus memperjuangkan hak-hak hukum kami karena objek tanah dan bangunan ini masih bersengketa di pengadilan negeri Lubuk pakam.
2. Kami menolak eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 59,8 HA yang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3. Tolong Bela kami bapak presiden Prabowo kami adalah rakyatmu yang saat ini berjuang di lahan pertanian yang merupakan visi dan misi bapak presiden dan bapak wakil presiden.












