Berita UtamaHukum

Ricuh Eksekusi Lahan 59,8 Hektar: Massa Ditarik Paksa, Polisi dan Massa Terlibat Saling Dorong, Kuasa Hukum Dr. Sa’i Turun Bela Hak Klien

75
×

Ricuh Eksekusi Lahan 59,8 Hektar: Massa Ditarik Paksa, Polisi dan Massa Terlibat Saling Dorong, Kuasa Hukum Dr. Sa’i Turun Bela Hak Klien

Sebarkan artikel ini
Suasana saat ricuh antara massa dan polisi pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (pelitaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

4. Aparat penegak hukum harus membela masyarakat kecil, khususnya kami para petani

5. Pak Bobby Nasution, Kami adalah wargamu, Lindungi Kami dan perjuangkan Hak-hak Hukum Kami.

Kericuhan tak terelakkan ketika massa dan aparat kepolisian saling dorong. Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang hadir membela hak-hak kliennya, berada diantara kliennya massa Kelompok tani dan polisi yang meneriakan agar tidak ada yang anarkis, kooferatif, humanis dan menegaskan bahwa mereka tidak ada membawa senjata bentuk apapun. Massa yang menolak eksekusi berulang kali meneriakkan, “Tolong Pak Presiden!” sambil menanyakan keberadaan juru sita.

“Mana juru sitanya? Jangan kasih masuk juru sitanya. Kok polisi pula yang dorong kami?” teriak salah seorang massa.

Situasi memanas ketika seorang massa berkaos hijau lumut yang meneriakkan protes dikejar dan ditangkap paksa oleh beberapa polisi berpakaian preman. “Bawa-bawa, bawa dia!” ucap salah seorang polisi. Massa tersebut beberapa kali terjatuh akibat cengkeraman dan dorongan keras.

Saat wartawan menanyakan insiden ini kepada IPTU Terrysvo, dia hanya menjawab singkat, “Tidak tahu,” sambil menghindari wawancara lebih lanjut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *