Berita UtamaHukum

Ricuh Eksekusi Lahan 59,8 Hektar: Massa Ditarik Paksa, Polisi dan Massa Terlibat Saling Dorong, Kuasa Hukum Dr. Sa’i Turun Bela Hak Klien

75
×

Ricuh Eksekusi Lahan 59,8 Hektar: Massa Ditarik Paksa, Polisi dan Massa Terlibat Saling Dorong, Kuasa Hukum Dr. Sa’i Turun Bela Hak Klien

Sebarkan artikel ini
Suasana saat ricuh antara massa dan polisi pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (pelitaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

Seorang massa lainnya berbaju hitam juga mengalami perlakuan serupa, ditarik paksa hingga terpontang-panting. Propam yang hadir di lokasi mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Belum tahu konfirmasinya bagaimana. Makanya kita mau tindaklanjuti,” ujar E Tambunan.

Selanjutnya, dengan nasib yang sama, seorang laki-laki dari massa kelompok tani yang mengenakan jaket hitam dibawa paksa oleh seorang polisi. Ketika ditanya alasan tindakan tersebut, polisi itu memilih diam dan tetap menyeret laki-laki tersebut keluar dari kerumunan.

Salah seorang massa dibawa paksa oleh polisi pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (pelitaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

Setelah pengamanan ketat, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, berhasil membacakan penetapan eksekusi. Namun, massa tetap menolak keputusan tersebut sambil meneriakkan, “Kalian curang!”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *