Ia juga menyebut jumlah rekaman CCTV yang diserahkan tidak lengkap. Dari lima titik kamera yang seharusnya ada, hanya tiga yang dihadirkan dalam persidangan.
“Yang di luar, kiri dan kanan, tidak diserahkan. Bentuk CCTV-nya juga berbeda, bukan seperti yang ditunjukkan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Sherly, Jonson Sibarani, menilai banyak kejanggalan yang terungkap selama persidangan, khususnya terkait alat bukti CCTV.
“Kalau seseorang dianiaya di rumahnya sendiri, tentu semua rekaman akan ditunjukkan. Tapi faktanya tidak ada satu pun rekaman yang memperlihatkan klien kami melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Ia juga menilai rekaman yang ditampilkan tidak autentik karena merupakan hasil tangkapan layar, bukan rekaman asli dari sistem CCTV.
“Selain dipilih-pilih, itu juga diduga sudah direkayasa. Bahkan suara dalam video dimatikan,” katanya.
Menurutnya, rekaman yang justru ditampilkan malah menunjukkan R dalam kondisi emosi tinggi.
“Bagaimana mungkin seorang ibu yang menggendong dua anak bisa melakukan penganiayaan terhadap suami yang sedang emosi. Secara logika itu sulit diterima,” lanjutnya.












