Berita Utama

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Warnai Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Ceritakan Kepanikan di Depan Rumah

×

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Warnai Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Ceritakan Kepanikan di Depan Rumah

Sebarkan artikel ini

Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menghadirkan fakta-fakta baru dari keterangan saksi. Dalam persidangan, saksi keluarga terdakwa mengungkap suasana panik di depan rumah, pintu yang disebut terkunci, hingga aksi mematikan MCB listrik setelah terdengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah.

Saksi Erwin Henderson menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

“Saya panik karena saya enggak mendengar suara istri saya. Saya hanya mendengar suara Sherly,” katanya.

Pintu Disebut Terkunci dari Dalam

Dalam keterangannya, Erwin juga menyebut pintu rumah langsung dikunci dari dalam setelah istrinya masuk.

Ia mengaku sempat menggoyang-goyangkan pintu karena khawatir mendengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah.

“Di kepanikan itu aku goyang-goyang pintu supaya terbuka, tapi enggak terbuka karena dikunci,” ucapnya.

Saksi juga menerangkan bahwa dirinya sempat bertemu seorang pria yang belakangan diketahui merupakan paman dari pihak keluarga pelapor, R, namanya Budi Akiet.

Kepada pria tersebut, Erwin mengaku menyampaikan bahwa ada keributan di dalam rumah karena terdengar teriakan meminta tolong.

“Namanya orang minta tolong kan pasti ada sesuatu,” ujar Erwin dalam persidangan.

Saksi Akui Sempat Mematikan MCB Listrik

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan ialah tindakan saksi yang mengaku sempat mematikan MCB listrik di lokasi.

Erwin menjelaskan, tindakan itu dilakukan dalam kondisi panik dengan harapan penghuni rumah keluar ketika kondisi gelap.

Sumpah Pemuda Pemko Medan