Berita Utama

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Warnai Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Ceritakan Kepanikan di Depan Rumah

×

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Warnai Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Ceritakan Kepanikan di Depan Rumah

Sebarkan artikel ini

Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menghadirkan fakta-fakta baru dari keterangan saksi. Dalam persidangan, saksi keluarga terdakwa mengungkap suasana panik di depan rumah, pintu yang disebut terkunci, hingga aksi mematikan MCB listrik setelah terdengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah.

Saksi Erwin Henderson menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Fakta Persidangan: Listrik Padam dan Teriakan Minta Tolong

Dalam persidangan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, penasihat hukum terdakwa mencecar saksi LK terkait peristiwa padamnya listrik di rumah terdakwa. Jonson mempertanyakan dasar pengetahuan saksi mengenai dugaan pemutusan Miniature Circuit Breaker (MCB).

“Dari mana saksi tau MCB dimatikan ?” tanya Jonson

Menjawab pertanyaan itu, LK menyatakan bahwa ia mengetahui kondisi tersebut setelah mendengar teriakan Sherly sebelum lampu padam.

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu, gelap. Jadi saya saya tahulah karena si SHERLY kan jerit-jerit, Koh Erwin tolong Koh Erwin tolong habis itu mati lampu. Itu dari situlah mati lampu.” jawab LK

Lebih lanjut, LK menjelaskan bahwa meskipun lampu padam, masih terdapat pantulan cahaya dari jendela yang memungkinkan sebagian ruangan terlihat.

“Mau bilang gelap di dalam. Pokoknya kita punya ada jendela nampak. Bisa lihat ruangan ya.” jawab LK

Saksi juga mengungkap sempat berupaya menyalakan kembali listrik dengan meminta bantuan seseorang.

” saya bilang sama si yanti, Kamu lepaskan saya. Kalau kamu mau keluar, lepaskan saya. Saya buka pintu. Saya mau hidupkan lampu,” jawab LK

Sementara itu pada sidang sebelumnya, saksi Irfan yang keterangannya dibacakan di persidangan menyebut dirinya mendengar suara perempuan menjerit dari dalam rumah.
“Ada menjerit suara perempuan… minta tolong,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

Sumpah Pemuda Pemko Medan