Berita Utama

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Warnai Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Ceritakan Kepanikan di Depan Rumah

×

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Warnai Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Ceritakan Kepanikan di Depan Rumah

Sebarkan artikel ini

Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menghadirkan fakta-fakta baru dari keterangan saksi. Dalam persidangan, saksi keluarga terdakwa mengungkap suasana panik di depan rumah, pintu yang disebut terkunci, hingga aksi mematikan MCB listrik setelah terdengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah.

Saksi Erwin Henderson menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Sidang Ungkap Riwayat Perselisihan Rumah Tangga

Dalam persidangan, JPU juga menggali soal hubungan rumah tangga antara terdakwa dan pelapor.

Saksi menyebut perselisihan dalam rumah tangga pasangan tersebut telah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan kerap diceritakan kepada istrinya.

“Hampir setiap tahun kalau ribut dia cerita sama istri saya,” ujar saksi.

Erwin juga menyebut salah satu persoalan yang diketahuinya berkaitan dengan pertengkaran akibat lagu rohani yang diputar terdakwa.

“Katanya Sherly lagi nyanyi lagu rohani, si Roland enggak suka lalu handphone dibanting,” ungkapnya.

Meski demikian, saksi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti seluruh persoalan rumah tangga pasangan tersebut karena menganggap hal itu merupakan urusan keluarga internal.

Disebut Pernah Ada Upaya Perdamaian

Dalam keterangannya, Erwin turut mengungkap bahwa setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 5 April 2024, kedua belah pihak keluarga sempat melakukan upaya perdamaian.

Ia mengatakan pertemuan keluarga dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga besar dari kedua belah pihak.

“Ada perdamaian. Orang tua sudah datang semua,” ujarnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan