Berita Utama

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Warnai Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Ceritakan Kepanikan di Depan Rumah

×

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Warnai Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Ceritakan Kepanikan di Depan Rumah

Sebarkan artikel ini

Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menghadirkan fakta-fakta baru dari keterangan saksi. Dalam persidangan, saksi keluarga terdakwa mengungkap suasana panik di depan rumah, pintu yang disebut terkunci, hingga aksi mematikan MCB listrik setelah terdengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah.

Saksi Erwin Henderson menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Menurut saksi, saat itu sempat terjadi saling berjabat tangan dan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Sudah salaman semua. Jangan lapor-lapor polisi lagi,” kata saksi menirukan pembicaraan dalam mediasi keluarga tersebut.

JPU kemudian menegaskan kembali apakah persoalan itu sempat dianggap selesai secara kekeluargaan.

“Sudah cukup, sudah selesai,” jawab saksi di persidangan.

Namun, saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, saksi Erwin Henderson turut menyinggung persoalan hukum yang menimpa istrinya, Yanti.

Saksi mengaku kebingungan karena istrinya disebut sempat ditangkap atas laporan LK, padahal menurut keterangannya kedua belah pihak sebelumnya telah menempuh upaya perdamaian secara kekeluargaan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erwin juga menyebut istrinya mengalami lebam di beberapa bagian tubuh pasca kejadian. Sementara itu, menurut pengamatannya, ia tidak melihat adanya luka maupun lebam pada wajah pelapor R maupun pada LK.

Keterangan tersebut disampaikan saksi sebagai bagian dari fakta yang ia ketahui dan alami selama proses perkara berlangsung.

Sumpah Pemuda Pemko Medan