Hukum

Terungkap! WNA Nigeria Dideportasi dari Belawan, Diduga Kendalikan Penipuan Online Internasional

31
×

Terungkap! WNA Nigeria Dideportasi dari Belawan, Diduga Kendalikan Penipuan Online Internasional

Sebarkan artikel ini
Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, berinisial JE (34) dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pada Minggu, (9/2/2025). (pelitaharian.id/ist)

“Kami akan memastikan tugas dan fungsi keimigrasian kami dilaksanakan dengan maksimal. Jika ada orang asing yang melanggar aturan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, kami akan menindak tegas,” tegas Andrew.

Imbauan untuk Masyarakat: Waspada Penipuan Online!

Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan daring yang dilakukan oleh oknum asing. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama di Indonesia. Beberapa WNA sebelumnya juga pernah dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kejahatan digital. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Belawan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, khususnya mereka yang tidak memiliki izin tinggal jelas atau terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *