Belawan, pelitaharian.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, berinisial JE (34), akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dan diduga terlibat dalam penipuan online. Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pada Minggu, 9 Februari 2025, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat.
Awal Kasus: Laporan Warga & Penyelidikan Imigrasi
Kasus ini mencuat setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan menerima laporan dari masyarakat pada akhir Januari 2025 mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa JE tinggal di alamat yang berbeda dari yang tertera di izin tinggalnya, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan izin.
Petugas kemudian mengamankan JE untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitasnya tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Lebih jauh, petugas menemukan beberapa akun media sosial yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan daring.
Modus Penipuan Online: Jual Beli Barang Mewah Fiktif












