Hukum

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun

×

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim menyatakan perkara jual-beli aluminium alloy menimbulkan kerugian negara sekitar Rp141 miliar. Vonis seluruh terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan perkara korupsi jual-beli aluminium alloy yang melibatkan tiga eks pejabat PT Inalum dan Direktur Utama PT PASU, Jumat (11/9/2026). (pelitaharian.id/ist)

Bos PASU Dihukum 14 Tahun

Berbeda dengan tiga terdakwa dari pihak Inalum, Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Joko diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, kewajiban itu diganti dengan pidana badan selama 190 hari.

Majelis hakim juga membebankan kepada Joko pembayaran uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun sesuai putusan majelis hakim.

Mekanisme Pembayaran Aluminium Jadi Sorotan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU selama periode 2018-2024.

Pada awal transaksi, pembayaran dilakukan secara tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Mekanisme tersebut kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan itu dinilai majelis hakim membuka ruang bagi PT PASU menerima aluminium alloy sebelum pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim juga menilai Oggy, Dante dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.

Ketentuan tersebut mengatur pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan dan barang tidak terpakai PT Inalum dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.

Dari rangkaian perbuatan tersebut, majelis hakim menyimpulkan telah terjadi kerugian terhadap keuangan negara.

Sumpah Pemuda Pemko Medan