Hukum

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun

×

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim menyatakan perkara jual-beli aluminium alloy menimbulkan kerugian negara sekitar Rp141 miliar. Vonis seluruh terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan perkara korupsi jual-beli aluminium alloy yang melibatkan tiga eks pejabat PT Inalum dan Direktur Utama PT PASU, Jumat (11/9/2026). (pelitaharian.id/ist)

Kerugian Negara Capai Sekitar Rp141 Miliar

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara Rp141 miliar.

Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.

Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang menggunakan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, termasuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga eks pejabat Inalum lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga dan Joko Susilo masing-masing 8 tahun penjara.

Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun,” kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam, 26 Agustus 2026.

Sementara Joko Sutrisno sebelumnya dituntut 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.

Jaksa juga menuntut apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta benda Joko tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rahmat saat membacakan tuntutan.

Dengan demikian, putusan majelis hakim terhadap Joko Sutrisno menjadi 14 tahun penjara, atau lebih ringan 2 tahun 6 bulan dibanding tuntutan jaksa.

Sumpah Pemuda Pemko Medan