Korban lainnya, Erika Hasibuan, mengalami luka cukup serius setelah diduga didorong keluar dari angkot. Ia dilaporkan kehilangan dua unit handphone serta mengalami patah tiga gigi dan luka di bagian kepala.
Selain itu, Nova Yanti Porman Tampubolon turut mengalami luka bacok di tangan kanan serta cedera pada kaki setelah melompat dari dalam kendaraan demi menyelamatkan diri.
Polisi lebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa handphone milik korban dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Setelah itu, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap SLS yang diketahui melarikan diri ke area perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Petugas disebut harus menempuh perjalanan panjang menuju lokasi persembunyian tersangka yang berada jauh dari jalan utama.
“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” tutur Ferry.
Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut mencoba melawan petugas dan berupaya kabur.













