Kepolisian menyatakan telah memberikan peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.
Dari hasil pemeriksaan sementara, EN diketahui pernah terlibat kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan SLS disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di Medan sejak 2020.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, pakaian pelaku, sepasang sepatu yang terlihat dalam video viral, dan beberapa handphone milik korban.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.













