Bobby Cristian Halim menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang hadir. “Baik, terima kasih, selamat siang semuanya. Hari ini bersama kita saya, Bobby Cristian Halim, selaku tim kuasa hukum dari masyarakat Jalan Gandhi; Bapak Darwis Chandra, S.H., juga merupakan tim hukum, serta Pak Beni sebagai perwakilan warga,” ujarnya secara langsung.

Bobby menjelaskan bahwa tim kuasa hukum baru saja menerima surat penjadwalan eksekusi untuk lahan di Jalan Gandhi yang akan dilaksanakan pada 27 Februari. Ia menyayangkan penetapan jadwal eksekusi tersebut dan menegaskan bahwa gugatan hukum sudah ditempuh terkait prosedur eksekusi yang tidak sesuai dan pelanggaran hak kepemilikan warga. “Hari ini dapat kita informasikan bahwa minggu lalu kami mendapati surat penjadwalan eksekusi untuk tanggal 27 Februari. Kami sangat menyayangkan terbitnya kembali jadwal tersebut, dan sudah kami ambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” jelas Bobby.
Dalam paparan lebih lanjut, Bobby mengungkapkan bahwa terdapat tanah bersertifikat yang belum pernah dilibatkan BPN dalam pengukuran sehingga jelas melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021. “Di lapangan, kami tidak pernah melihat kehadiran BPN, baik bersama warga maupun dengan jurusita pengadilan,” tambahnya. Ia juga mengaitkan peristiwa ini dengan kasus serupa di Bekasi yang sempat viral dan mendapatkan perhatian langsung dari Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid.












