Percut Sei Tuan, pelitaharian.id – Ketua DPRD Medan periode 1997-1999, H Syamsi Harahap bersama puluhan warga Perumahan LVRI (Veteran) Purnawirawan, Pasar IV Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang keberatan dengan penetapan sita lahan 11 hektar oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Saya bersama warga tidak terima dengan pembacaan sita oleh pihak PN Lubuk Pakam, kami ini punya alas hak yang telah disetujui oleh pemerintah baik Kementerian, Gubernur dan Bupati Deliserdang. Ini tanah perorangan tiba-tiba tanah milik kami diklaim dikarenakan perseteruan antara pihak PT United Orta Berjaya dengan Serikat Tolong Menolong (STM) MH jadi ini permasalahan terkesan dibuat-buat yang jelas merugikan kami,” tegas Mantan Kowilhan Kolonel Purn H Syamsi Harahap.













