Medan, pelitaharian.id – Kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang menyeret inisial DR mencuat setelah Sugiarto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Benteng Keadilan, secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Deli Serdang pada Rabu, 11 September 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/849/IX/2024/SPKT/POLRESTABES DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, Sugiarto mengungkap adanya upaya manipulasi oleh DR dan beberapa pihak lainnya, yang memintanya untuk memberikan kesaksian palsu di hadapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Cafe Mawar, Jalan Umum Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Mereka meminta saya untuk bersaksi sebagai saksi terlapor di Bawaslu dengan keterangan yang tidak benar,” ungkap Sugiarto kepada media. Dia menegaskan bahwa permintaan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip kebenaran dan integritasnya.
Merasa tidak nyaman dengan permintaan tersebut, Sugiarto dengan tegas menolak tawaran itu dan segera meninggalkan lokasi pertemuan. Langkah hukum pun diambilnya, dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk mencegah adanya upaya manipulasi lebih lanjut. Sugiarto berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang tidak etis.












