MEDAN, pelitaharian.id – Perkara perdata antara PT TSI dan Bank Mandiri yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi perhatian setelah terjadi perubahan posisi pada salah satu pejabat Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan.
Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai General Banking Manager (GBM) diketahui kini menempati posisi Service Quality Officer. Perubahan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung ketika perkara yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih berproses di pengadilan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan bahwa perpindahan jabatan tersebut berkaitan dengan perkara PT TSI.
Perubahan posisi dalam sebuah perusahaan dapat terjadi karena berbagai alasan, antara lain rotasi, penyegaran organisasi, evaluasi internal, maupun kebijakan manajemen. Oleh sebab itu, hubungan antara pergantian posisi dengan perkara hukum tidak dapat disimpulkan tanpa adanya penjelasan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Gugatan PT TSI Tercatat di PN Medan
Sementara perhatian tertuju pada perubahan posisi pejabat bank, perkara PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat di PN Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.
Dalam gugatan tersebut, PT TSI mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang disebut dilakukan menggunakan 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.












