“Sesudah Undang-Undang Nomor 17 2003, nomor 369 nomor 44 2009 mengutamakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan tidak boleh diikuti uang muka. Ini ini undang-undang Bu. Tidak boleh rumah sakit menolak yang kesakitan dan yang darurat dan tidak boleh dikutip uang muka DP.”
Ia menambahkan, warga Kota Medan yang telah tercatat dalam program Universal Health Coverage (UHC) berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, apabila terjadi kondisi darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sedangkan proses administrasi dapat diselesaikan setelah penanganan medis dilakukan.
Menutup tanggapannya terhadap dua penanya pertama, Godfried memastikan seluruh aspirasi yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik akan diteruskan kepada OPD terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Warga Soroti Lingkungan, Infrastruktur hingga Dukungan untuk Sekolah Swasta
Setelah dua penanya pertama menyampaikan aspirasinya, sesi dialog berlanjut dengan berbagai masukan dari tokoh masyarakat, warga, hingga pihak sekolah. Beragam persoalan disampaikan, mulai dari kondisi lingkungan, pembangunan infrastruktur dasar, pembinaan kepemudaan, pelayanan kesehatan, hingga dukungan terhadap dunia pendidikan.
Tokoh Masyarakat Minta Perhatian Serius untuk Martoba I
Tokoh masyarakat sekaligus guru, Joni Sianipar, mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi kehadiran Godfried Effendi Lubis bersama jajaran OPD di lingkungan mereka.












