Salah satu materi yang mendapat perhatian besar dari peserta reses adalah penjelasan mengenai Universal Health Coverage (UHC). Godfried menyebut Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran besar setiap tahun untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat Kota Medan yang memenuhi ketentuan.
Ia menerangkan bahwa warga yang telah memiliki KTP Kota Medan dapat memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan program tersebut. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien dan tidak boleh menghambat penanganan medis karena persoalan administrasi.
Tak hanya membahas kesehatan, Godfried juga mengingatkan masyarakat mengenai hak atas penerangan jalan umum yang dibiayai melalui pungutan pada rekening listrik. Ia meminta warga aktif melaporkan apabila masih terdapat titik jalan yang gelap agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Di sektor infrastruktur, ia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan pembangunan jalan lingkungan, drainase maupun fasilitas umum lainnya melalui mekanisme yang berlaku, dengan catatan lahan yang diusulkan merupakan aset pemerintah sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.












