Reses ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi DPRD Kota Medan, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan di tingkat lingkungan.
Usai menggelar Reses VI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Jalan Martoba I Lorong IV, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M melanjutkan kegiatan reses di titik berikutnya yang berlangsung di Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Dalam satu hari, ia melaksanakan dua agenda reses sesuai jadwal untuk menjaring aspirasi masyarakat di wilayah daerah pemilihannya.












