Selain itu, massa juga mendesak agar pihak kepolisian memanggil pihak-pihak yang disebut sebagai terlapor dalam laporan tersebut. Mereka menilai proses penyelidikan perlu segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
PALU Sumut juga menyinggung dugaan kerugian warga lainnya, yakni terkait tanaman kelapa sawit milik Ismail Dalimunte yang disebut rusak akibat genangan air saat proses penimbunan jalan di sekitar lokasi.
Menurut massa aksi, sekitar 300 batang tanaman kelapa sawit milik warga tersebut mengalami kerusakan. Ismail disebut telah menghubungi pihak perusahaan melalui Raja Ritonga yang disebut sebagai Humas PT BAS dan mendapat janji penggantian tanaman. Namun hingga kini, penggantian tersebut belum terealisasi.
Meski menyampaikan tuntutan secara tegas, PALU Sumut menegaskan bahwa aksi mereka tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” kata Ahmad Sayuti.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Doni Panji Simatupang, menemui massa dan memberikan penjelasan singkat terkait penanganan perkara tersebut.













