Berita UtamaHukum

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Cien Siong Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Pledoi

×

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Cien Siong Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Asiong saat mendengarkan Tuntutan Jaksa saat bersidang di Pengadilan Lubuk Pakam pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (22/4/2024).

Kemudian setelah berunding Asiong bersama Longser selaku penasehat hukumnya memohon kepada Majelis hakim pada Senin pekan depan. Setelah Ketua Majelis Hakim Simon menutup persidangan hingga pekan depan. 

Pada persidangan sebelumnya Asiong dalam keterangan sebagai terdakwa di hadapan Majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukumnya, bahwa usaha perbengkelan itu ada miliknya dan memiliki izin usaha atas nama CV UD Bintang Berlian yang beralamat di Jalan Pulau Sumbawa No.7 KIM II Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Pada sidang tersebut, Asion membenarkan usaha tempat usaha berada di areal PT KWSP, dengan sewa lahan sebesar Rp60 Juta yang langsung ditransfer ke rekening Tjipto Amat alias Aciok. 

Hubungan dengan Tjipto Amat merupakan Mitra, dimana bila ada kekurangan pembayaran dalam pembelian barang baik ban dan besi meminjam uang kepada Aciok dan pembayaran ada dikenakan bunga 0.60 hingga 1 persen per hari dari jumlah yang dipinjam. 

Ia pun menyampaikan bahwa sebagai pemilik usaha ia memiliki kewenangan untuk menjual besi bekas potongan pembuatan truk gandengan maupun trailer, dimana hasilnya dibagikan kepada karyawan maupun pekerja harian lepas di tempatnya. Dan hal ini tidak ada kaitannya dengan PT KWSP. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *